Lawleit. kalau misal PPN lebih bayar..trz di SPT induk bagian II Huruf H…dan di butir 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) atau butir 2.2. Selain PKP Pasal 9 ayat (4b), itu wajib kita isi atau tidak? kalau pakai e-spt butir 2.1 akan terisi sendiri….
Oleh : 2 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : 3 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau Dikompensasikan ke Masa Pajak - (mm-yyyy) 3 Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : atau Pasal 17C KUP dilakukan dengan Prosedur biasa atau Pengembalian Pendahuluan
Selain ada penyesuaian tarif PTKP, ada juga perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung PKP. Tarif yang berlaku dalam cara menghitung PPh pasal 21, antara lain: Berlaku tarif 5 persen untuk PKP berpenghasilan hingga Rp60 juta. Tarif 15 persen dikenakan untuk PKP dengan penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta.
9. Kode Faktur Pajak 09. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam PAsal 16D UU PPN sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. Pemungutan PPN atas transaksi ini dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP. Referensi:
PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan). Penghasilan.
1. Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. 2. SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. 3. PKP harus mengambil sendiri formulir SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor
.
selain pkp pasal 9