SakaBhayangkara merupakan satuan karya dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat atau kambtimas. Dalam buku Mengenal Dunia Pramuka Indonesia (2012) karya Kak Sam Rizky, dituliskan jika ada empat krida dalam Saka Bhayangkara, yakni: Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas. Brebes- Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, melaksanakan sena Pembuatanpanduan materi ini bertujuan untuk mempermudah dalam mempelajari materi-materi Pramuka, Saka Bhayangkara dan materi-materi ke-SAKAan serta materi umum lainnya. Mempunyai empat krida yaitu, PPB, TKP, Lantas dan Tibmasy. c. Di didik oleh dinas Kepolisian. 7. Saka Dirgantara. a. Keputusan Kwarnas No. 18 th. 1991. KOTAJOGJA -- Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara Kwartir Cabang 1205 Kota Yogyakarta yang berpangkalan di Polresta Yogyakarta pada mengadakan Saka Bhayangkara Kota Yogyakarta Gelar Latihan Krida Lalu Lintas. PusbangJusinfo. 3 April 2022 Kak Elsa selaku ketua Dewan Saka Putri menjelaskan bahwa Latihan Rutin ini diisi dengan materi PoldaKalbar, Polres Sekadau - Sekitar 60 orang pelajar yang tergabung dalam Saka Bhayangkara Ranting Sekadau Hilir mengikuti pelatihan tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, Minggu 31 Juli 2022. Selaku pelaksana kegiatan yang berlangsung di depan halaman UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah), Sat Lantas Polres Sekadau mengajarkan materi tentang 12 gerakan pengaturan lalu Maksuddari krida lantas itu sendiri yaitu untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan benar guna mencapai suatu tujuan. HIERARKI a.Memberi hormat b.Memberi salam c.Berjabat tangan ★ . KRIDA SAKA BHAYANGKARA Krida SAKA yaitu satuan terkecil yang merupakan bagian dari saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu . Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT TIBMAS 1. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Pemukiman. 2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja. 3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah. 4. Kecakapan Pengetahuan Hukum. KRIDA LALU LINTAS LANTAS 1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas. 2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas. 3. Kecakapan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Kecakapan Pencegahan Kebakaran. 2. Kecakapan Pemadam Kebakaran. 3. Kecakapan Rehabilitasi Korban Kebakaran. 4. Kecakapan Pengetahuan Kerawanan Bencana 5. Kecakapan Pencarian Korban 6. Kecakapan Penyelamatan Korban. 7. Kecakapan Pengetahuan Satwa. KRIDA TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA TPTKP 1. Kecakapan Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara. 2. Kecakapan Pengetahuan Sidik Jari. 3. Kecakapan Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan. 4. Kecakapan Pengetahuan Bahaya Narkoba. 0% found this document useful 0 votes139 views6 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes139 views6 pagesTanda Krida Saka BhayangkaraJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh. 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada Menutup dan mengamankan TKP mempertahankan status.3. Memberitahukan kepada pihak berwajib polisi. 4 Metode pencarian barang bukti1. Dilakukan dilapangan petunjuk Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak Diruang tertutup. Cara mencari barang bukti 1. Dengan bentuk Spiral barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan Dengan bentuk Zona Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat Dengan bentuk Strip/garis barang bukti berada di tanah berbukit/ Dengan bentuk Roda barang bukti berada didalam ruangan. Macam-macam Sidik Jari- PLAIN WOLL- PUAP LOP- AREN- FANTECH Penanganan TKP 1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh tindakan di TKP1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP. Tindakan-tindakan terhadap korbanPeriksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa Beri tanda-tanda letak korban di Bawalah korban kerumah sakit terhadap pelaku1. Tangkap pelaku apabila masih ada di Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP. Cara mengatasi TKP di Lalu Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan Membuat sket gambar batas Mengukur jalan dari tepi Mengukur AS jalan dengan Mengukur bekas-bekas Rem Tindakan pertama Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. Tersangka seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan TKP 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis memberi tanda pada kaki. 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali yang mempengaruhi TKP 1. Alam cuaca dan medan. 2. Non alam manusia / makhluk hidup lainnya. Peralatan dalam mendekati TKP 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis kapur, pen,spidol, kertas/buku. 4. Alat-alat lain sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera.Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa 1. Pisau Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik Senjata Api Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan Peluruh Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan Darah Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat Rambut Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas. SKK Krida TKP 1. SKK Pengenalan Sidik Jari a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari. 2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan. c. Untuk golongan Penegak dan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu. 3. SKK Pengenalan Tempat Perkara TKP a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan b. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP c. Untuk golongan Pandega Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup. Ø Mengetahui cara pengamanan TKP status quo. 4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika. Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok. golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat. Krida Lantas FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi 1. Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education 3. Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification Pengetahuan Dasar Lalu LintasA. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan Ø Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat. Ø Mengatasi kepadatan arus lalu lintas Ø Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas Ø Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur Ø Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan Ø Mengurangi pelanggaran di jalan B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. Ø Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya dasar kuning petunjuk hitam Ø Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah dasar putih petunjuk merah Ø Rambu - rambu yang memberikan petunjuk dasar biru petunjuk putih Ø Rambu petunjuk arah / awas rambu tambahan C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas Ø Berhenti untuk semua jurusan Ø Berhenti untuk satu arah tertentu satu jurusan tertentu Ø Berhenti dari arah depan Petugas Ø Berhenti dari arah belakang Petugas Ø Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas Ø Jalan dari arah kanan Petugas Ø Jalan dari arah kiri Petugas Ø Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas Ø Percepat dari arah kanan Petugas Ø Percepat dari arah kiri Petugas Ø Perlambat dari arah depan Petugas Ø Perlambat dari arah belakang Petugas D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit Ø Tanda peringatan berhenti / perhatian Ø Tanda berkumpul Ø Tanda bahaya Ø Tanda berhenti Ø Tanda maju Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK 1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas2. SKK Pengaturan Lalu Lintas3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas SAKA BHAYANGKARA Lambang Saka Bhayangkara A. SEJARAH DAN PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA 1. SEJARAH SINGKAT SAKA BHYANGKARA Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS Keamanan Ketertiban Masyarakat. Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS NO. POL. 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK 8. Krida KOMLEK 9. Krida PENGAMAT Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KAKWARNAS melewati SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan Setelah itu, pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PPB Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 3. Krida PTKP Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara 4. Krida TIBMAS Ketertiban Masyarakat Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA. 2. PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari. e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 sepuluh orang. f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. DASAR DIBENTUK SAKA BHAYANGKARA Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2 Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3 Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol Kep/08/V/1980 dan Nomor 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. 4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 5 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 6 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 4. TUJUAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka. 5. SASARAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat 1 Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan. 2 Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat 3 Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara. 4 Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya. 5 Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya. 6 Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas. 7 Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 8 Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi 9 Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya. 10 Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap. 6. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA A. Hak Anggota 1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Kewajiban Anggota 1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya. 2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya. 3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum SKU dan syarat kecakapan khusus SKK 4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara 5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja. 6. Membayar iuran Wajib Anggota 7. KESAKAAN SATUAN KARYA PRAMUKA SAKASatuan Karya Pramuka Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk 1 mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2 meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 3 memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya 4 memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka adalah 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan 2. Pramuka Penggalang Terap. 3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khususSyarat menjadi Anggota Saka 1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan 2. Berusia antara 14-25 tahun 3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb. 4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka. 5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan. 6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 tiga buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 enam bulan pada Saka tersebut. B. Bentuk Lambang Saka Bhayangkara Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan. Masing-masing sisi berukuran panjang 5 cm. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang meliputi Perisai dengan ukuran sisi atas 3,5 cm, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 cm, garis tegak tinggi 8 cm, dan garis tegak mendatar 8 cm. Bintang tiga dengan garis tengah masing-masing 0,5 cm. Obor dengan tangkai setinggi 1,5 cm dan nyala api setinggi 1 cm. Gambar lambang Gerakan Pramuka yang berupa sepasang tunas kelapa yang simetris dengan ukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 cm, dan panjang akar 0,5 cm. Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital. Warna-warna dalam lambang Saka Bhayangkara , meliputi Warna dasar merah Warna dasar perisai bagian atas kuning sedangkan bagian bawah hitam. Warna tunas kelapa kuning tua Warna obor nyala api merah, tangkai obor bagian bawah putih, dan tangkai obor bagian atas hitam dengan garis putih di tengahnya. Warna tiga bintang kuning tua Warna tulisan hitam Warna bingkai hitam Lambang Saka Bhayangkara C. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara Setelah mengetahui bentuk, sekarang kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara adalah Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama tiga pancaran cahaya yaitu Kesadaran; Kewaspadaan Kawaskitaan; Kebijaksanaan. Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya. Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. D. Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan ditempatkan tanda lokasi. Itulah sedikit tentang bentuk, arti kiasan, dan penggunaan pemakaian lambang Saka Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. KRIDA LANTAS LANTAS. tugaspokok POLRI di bidang lalulitas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional khas kepolisian,yang meliputi 1. Penegakan hukum lantas police traffic law enforcement 2. Pendidikan masyarakat tentang lantas police traffic Education 3. Keteknikan lantas police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi pengemudi dan kenderaan Driver and vehcle Identification LANTAS. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi lantas,POLRI berperan sebagai 1. Aparat & penegak hukum ,terutama perundang-undangan lantas dan peraturan pelaksanaanya. 2. Aparat penyidik LAKALANTAS. 3. Aparat yang mempunyai kewenangan kepolisian umum. 4. Aparat pendidikan lalulintas kepada masyarakat. 5. Penyelenggara registrasi/identifikasi pengemudi/kenderaan bermotor. 6. Pengumpul dan pengolah data lalulitas. 7. Unsur bantuan komonikasi dan teknis,melalui unit PJR Pattroli Jalan Raya FUNGSI LANTAS. Diselenggara meliputi hukum lantas Traffic lawEnforcement Preventif meliputi Pengaturan lantas traffic direction Penjagaan/pengawassan lantas traffic observation Pencegahan lantas traffic Eacort Patroli lantas traffic patroli Refresif, meliputi Penyidikan LAKALANTAS Accident Investigation Penindakan terhadap pelanggaran lantas traffic low violation masyarakat tentang lantas Traffic education Yaitu dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap 1. Masyarakat yang teorganisir,meliputi PKS patroli keamanan sekolah Pramuka lantas SAKA BHAYANGKARA 2. Masyarakat yang tidak teroganisir masyarakat pemakai jalan,yang ditunjukan untuk menciptakan traffic mindnessmeliputi Penerangan,penyuluhan,Mass media,film,brosur. Pekan lantas,Pameran lantas,serta taman Lantas. Lantas Police traffic Egineering ,meliputi Penelitian terhadap penyebab kecelakaan,kemacetan,dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi,kenderaan dan jalan. Pengwasan dan penerangan terhadap pemasangan a Rambu-rambu lantas traffic sign b Alat-alat pengatur Lantas traffic signnals. c Marka jalan Road Marking. Penetuan tempat parkir Parkir Restrietion Identifikasi pengemudi dan kenderaan bermotor,meliputi Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuancalon pengemudi kenderaan bermotor. Penyelenggaran perizinan pengemudi kenderaan bermotor. Penyelenggaraan registrasi kenderaan bermotor. Pengumpulan pengolahan data lantas. Pengurusan STNKfungsi STNK sarana perlindungan masyarakat. sarana pelyanan masyarakat. sarana deteksi guna menentukan rangka-rangka selanjutnya. meningkatkan penerimaan negara malalui sektor pajak. DASAR LALULITAS. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalulintas,bertujuan

materi krida lantas saka bhayangkara